Bandarlampung, ALZIERNEWS- Tim Opsnal Sat Narkoba Polresta Bandar Lampung berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan narkoba, bahkan salah seorang pelaku berstatus sebagai seorang PNS.
Kejadian penangkapan di hari Senin tanggal 24 Juni 2024 jam 16.30 Wib di Jl. Makmun Isya, Kuripan, Kec. Tlk. Betung Bar., Kota Bandar Lampung, Lampung.
Pelaku seorang PNS ( pegawai negeri sipil ) adalah M Haris Bin Abdul Rozak ( 56 ) warga Jl. Makmun Isya, Kuripan, Kec. Teluk Betung Barat Bandar Lampung.
Selanjutnya Oka Darusman Bin Yunus, Umur (40) warga Jl. Pulau Singkep, Kel.Sukarame, Sukarame,Bandar Lampung.
Serta Adi Sanjaya Bin Hasan Basri, (34) warga Jl.Pagar Alam no 06, Kel.Gunung Agung, Kec. Langkapura, Kota Bandar Lampung.
Pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polresta Bandar Lampung penyalahgunaan narkotika golongan IĀ bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa akan terjadinya transaksi narkotika jenis sabu Jl. Makmun Isya, Kuripan, Kec. Teluk. Betung., Kota Bandar Lampung, setelah mendapatkan Informasi tersebut tim opsnalĀ langsung menuju TKP yang dimana sesampainya di TKP tim opsnal mengamankan 3 (Tiga) Orang Laki-Laki dilakukan penggeledahan ditemukan
2 (Dua) Plastik klip sabu sabu . (tim)