Alzier Minta Presiden Eksekusi Putusan MA Lantik Dirinya Sebagai Gubernur, Pilgub Lampung Terancam Ditunda

JAKARTA , ALZIERNEWS.COM– Gubernur Lampung terpilih 2003-2008, M. Alzier Dianis Thabranie, Senin, 13 Mei 2024 mengajukan Permohonan Pelaksanaan Putusan (Eksekusi) ke Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta di Jl. Sentra Primer Baru Timur Pulo Gebang Jakarta Timur. Sebagai termohon eksekusi adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Padahal saat ini akan dilaksanakan proses pemilihan Gubernur Lampunhlg 2024, akankah tahapan Pilgub Lampung ditunda pasca permohonan eksekusi Alzier untuk dilantik sebagai Gubernur Lampung pasca putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan Alzier incracht.

Alzier Dianis Thabranie(net)

Alzier diwakili kuasa hukumnya, Amrullah S.H. dan Wiliyus Prayietno S.H., M.H, dari kantor Advokat Penasehat Hukum Law Firm Amrullah SH & Partner, Advocates and legal Consultan. Dia memohon eksekusi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 437/TUN/2004 Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 156/B/2004/PT.TUN. Jkt Juncto Putusan PTUN Jakarta Nomor 010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

“Harapannya dengan adanya permohonan eksekusi ini, Presiden Joko Widodo dapat melantik saya sebagai Gubernur Lampung yang telah terpilih secara demokratis. Ini demi tegaknya konstitusi. Berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,” tutur Alzier, Selasa, 14 Mei 2024.

Menurut Alzier, sebagai warga negara, dia sudah sangat dirugikan oleh pemerintahan era Megawati yang tidak melantiknya sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Padahal putusan pengadilan sudah inckrah.

“Bayangkan, saya sudah menunggu 20 tahun lebih. Oleh karena itu, saya mohon pemerintahan Presiden Jokowi-Ma’ruf Amin meniadakan Pilkada Lampung 2024 dan melantik saya sebagai Gubernur Lampung Periode 2024-2029,” pinta Alzier lagi.

Seperti diketahui Putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) telah memenangkan Gubernur Lampung terpilih, M. Alzier Dianis Thabranie. Awalnya Alzier menggugat dua SK Mendagri yaitu No.161.27-598 tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pembatalan Keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier sebagai Gubernur Lampung periode 2003-2008. Dan SK Mendagri kedua, No.121.27/1.989/SJ tertanggal 1 Desember 2003 tentang Pemilihan Ulang Gubernur dan Wagub Lampung.

Akibat adanya dua SK Mendagri itu, kemenangan Alzier yang berpasangan dengan Ansyori Yunus sebagai Gubernur-Wakil Gubernur Lampung terpilih, dibatalkan. Kemudian dilakukan pengocokan atau pemilihan ulang pasangan calon yang dimenangkan oleh pasangan Sjachroedin ZP dan Syamsurya Ryacudu.

Merasa dizalimi, Alzier mengajukan gugatan ke PTUN. Pada 13 Mei 2004, PTUN Jakarta Pusat mengeluarkan putusan No.010/PEN.M/2004/PTUN-Jkt yang menyatakan dua SK tersebut tidak sah. PTUN juga memerintahkan Mendagri untuk mencabut keputusannya.

Merasa tidak puas, Mendagri mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi TUN Jakarta. Pada 19 Oktober 2004, keluar putusan Pengadilan Tinggi TUN Jakarta No.156/B/2004/PT.TUN.Jkt yang juga dimenangkan Alzier.

Merasa tidak puas kembali, Mendagri mengajukan kasasi ke MA. Kemudian, pada 17 Juni 2005 lalu, putusan kasasi kembali dimenangkan Alzier dan menolak permohonan kasasi Mendagri.

“Sekali lagi saya hanya ingin hukum dipatuhi dan kedaulatan rakyat dijalankan. Untuk itu, kini saya mohon Presiden Joko Widodo mengesahkan hak politik dengan melantik saya sebagai Gubernur Lampung. Dimana hingga kini putusan Mahkamah Agung Nomor 437 tahun 2004 sudah berkuatan hukum tetap dan memenangkan gugatan saya, namun belum dijalankan. Kini saatnya Pemerintahan dibawah pimpinan Presiden Joko Widodo dapat menegakan supremasi hukum. Karena negara kita negara hukum,” tutur Alzier.

Sementara itu, kuasa hukum Alzier, Amrullah menjelaskan untuk tahap awal pihaknya mengajukan permohonan aanmaning (teguran). Tujuannya agar Mendagri mencabut SK Mendagri yang mencabut surat keputusan DPRD Lampung yang menetapkan Alzier sebagai Gubernur Lampung terpilih.

Selanjutnya setelah dicabut, maka Mendagri nantinya bakal meneruskan SK DPRD Lampung ke Presiden untuk segera disyahkan dan melantik Alzier sebagai Gubernur Lampung.

“Kami mengajukan eksekusi putusan Mahkamah Agung RI tentang penegakan hukum dan kepastian hukum. Bukan bermain politik. Jelas dan tegas surat keputusan DPRD Lampung tentang terpilihnya M.Alzier Dianis Thabranie sebagai gubernur Lampung masih hidup dan dapat dieksekusi kapan saja oleh PTUN Jakarta, sepanjang belum dilaksanakan oleh termohon eksekusi yakni presiden Ri melalui Mendagri. Kekosongan kursi Gubernur Lampung sejak ditinggal Arinal Junaidi yang masa jabatannya segera berakhir adalah momen tepat bagi Presiden Jokowi untuk melakukan pengesahan SK DPRD Lampung tentang Alzier sebagai Gubernur Lampung terpilih,” pungkasnya. (*)